Padang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyatakan tambang galian C yang dibekingi oleh mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar tidak memiliki izin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumbar Daya Mineral (ESDM) Sumatra Barat, Herry Martinus saat diwawancarai IDN Times, Senin (2/12/2024).
"Untuk tambang galian C itu memang tidak memiliki izin dan belum pernah mengajukan perizinannya," katanya.