Setelah Dipecat, Dadang Iskandar Jalani Proses Pidana di Polda Sumbar

Padang, IDN Times - Setelah dipecat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) oleh Mabes Polri, Dadang Iskandar kembali dibawa ke Mapolda Sumbar untuk melanjutkan proses pidana.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada IDN Times pada Jumat (29/11/2024) di Mapolda Sumbar.
Dwi mengungkapkan, setelah dilakukannya pemecatan tersebut, proses hukum di Propam Polda Sumbar atau Propam Mabes Polri telah dinyatakan selesai.
1. Dibawa kembali ke Polda Sumbar

Dwi menjelaskan, setelah Dadang Iskandar dipecat sebagai personel kepolisian, ia langsung diboyong kembali ke Mapolda Sumbar. "Sehari setelah sidang PTDH itu langsung dibawa kembali ke Sumbar untuk melanjutkan proses hukumnya," katanya.
Proses hukum selanjutnya yang akan dijalani oleh Dadang Iskandar terkait dengan dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
2. Lanjutkan proses penyidikan

Dwi mengatakan, Dadang Iskandar yang saat ini sudah menjadi warga sipil biasa tinggal melanjutkan proses hukum pidana yang diduga dilakukannya.
"Untuk proses pidananya masih terus berlanjut dan ada beberapa hal lagi yang didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar," katanya.
Ia mengatakan, Dadang saat ini sudah kembali ditahan di sel tahanan Mapolda Sumbar dan dalam keadaan sehat.
3. Terancam hukuman mati

Dwi mengatakan, Dadang Iskandar dikenakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUP) tentang Pembunuhan Berencana.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal hukuman mati. Paling ringan, hukumannya penjara selama 20 tahun," katanya.