Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal memecat ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non-ASN, karena terbukti positif mengonsumsi obat terlarang narkotika.
"Kalau ada yang positif akan kita berikan hukuman. Bahkan sampai pemecatan. Karena soal narkoba, hasil rekomendasi BNN yang akan menjadi bahan pertimbangan dari Badan Penjatuhan Hukuman Disiplin," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, usai memantau tes urine di Dinas Perhubungan (Dishub), Senin (29/3/2021).