Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bekerja sama Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel), akan mengawasi donasi yang masuk atau disalurkan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pengawasan tersebut sebagai pengkajian pencabutan izin kegiatan sosial pengumpulan uang dan barang di kantor cabang ACT Palembang.
"Bersama Dinas Sosial, kami akan berkoordinasi terkait kajian pencabutan izin di Palembang. Karena sebagai pemberi izin kegiatan sosial," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Jumat (8/7/2022).