Pemilik Kafe di Palembang Kebingungan Soal Polemik Pembayaran Royalti

- Musik di kafe penting untuk menciptakan suasana yang menarik bagi konsumen
- Pemilik usaha kebingungan terkait pembayaran royalti lagu karena mekanisme dan peraturannya belum jelas
- Pemilik kafe di Palembang merasa ragu untuk membayar royalti karena kurangnya sosialisasi dan edukasi terkait aturan tersebut
Palembang, IDN Times - Pemilik kafe di Palembang berada dalam ambang kebingungan menghadapi polemik royalti yang ramai diperbincangkan publik. Sebab, musik merupakan jantung usaha kuliner untuk memberikan layanan terbaik terhadap konsumen.
"Musik sangat penting, karena membentuk suasana di tempat usaha saya," ujar pemilik Bake House Palembang, Pipit Permatasari, Jumat (29/8/2025).
1. Sebut musik jadi kebutuhan penting menyambut konsumen datang ke tempat usaha

Musik, jelasnya, jadi keberadaan penting dan elemen vital di dunia kafe. Karena, bagi sebagian pemilik usaha, adanya alunan musik bisa memengaruhi ketertarikan konsumen untuk datang kembali ke tempat makan ataupun tempat nongkrong.
"Tanpa musik, suasana akan berbeda dan bisa membuat pelanggan kurang tertarik untuk berkunjung,” jelasnya.
Meski jadi kebutuhan penting sebagai fasilitas untuk melayani konsumen, sekarang sejumlah usaha justru memilih untuk tidak menghidupkan alunan musik. Kondisi ini, khawatir akan menjadi permasalahan dalam industri bisnis. Apalagi polemik royalti sampai sekarang belum ada kejelasan.
2. Khawatir pembayaran royalti tidak sampai ke pihak yang berhak

Pipit menyampaikan, di balik manfaatnya, para pengusaha masih menghadapi kebingungan terkait aturan pembayaran royalti lagu. Menurut dia, kendala terbesar adalah soal kejelasan mekanisme dan jaminan bahwa biaya yang dibayarkan benar-benar sampai ke pihak penerima hak cipta.
“Hal yang paling ditakutkan semua pihak, apakah royalti yang sudah dibayarkan akan betul-betul tersampaikan kepada penerimanya. Peraturannya pun masih belum jelas, pemilik usaha masih bingung seperti apa mekanisme pembayaran royalti ini,” kata dia.
3. Pelaku usaha mau bayar royalti asal aturan jelas

Ia mengaku, sejak mengelola bisnis kuliner dengan sajian dessert di Palembang pada 2020an lalu, dirinya belum pernah mendapatkan sosialisasi pembayaran royalti dari pihak manapun. Bahkan higga kini, jelas Pipit, belum pernah ada edukasi maupun pemberitahuan langsung terkait mekanisme pembayaran royalti yang resmi.
"Kondisi ini, tentu jadi pertayaan banyak pelaku usaha, sehingga kami juga merasa ragu untuk melaksanakan kewajiban itu (membayar royalti)," kata Pipit.
Sementara menyoal tentang kasus penutupan Mie Gacoan di Bali yang ramai diperbincangkan akibat persoalan royalti, dia pun mengaku sangat kaget. Kasus itu menurutnya makin menambah kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.
"Kita dengan kondisi seperti ini, dibuat jadi serba salah," jelasnya.
Ke depan, lanjut dia, jika memang ada pembayaran royalti mengenai pemutaran musik ataupun menyanyikan ulang lagu ciptaan orang, sebaiknya benar-benar disosialisasikan dengan baik. Agar katanya, tidak ada pihak yang ketakutan dan merasa rugi. Semua aturan jelas Pipit harus serius dibuat payung hukum ataupun edukasinya.