Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua PPK Sukarame Adi Fajriansyah (IDN Times/Feny Maulia)

Intinya sih...

  • TPS di Palembang gelar PSU karena DPT mencoblos kertas suara adik ipar, melanggar aturan Pilkada 27 November 2024
  • PSU berlangsung di lima lokasi TPS, termasuk TPS 15 di Kecamatan Sukarame dan TPS 25 di Sematang Borang
  • Kesalahan saat Pilkada pertama kali terjadi di Kelurahan Kebun Bunga, petugas terlewatkan saat pemeriksaan identitas karena sedang di kamar mandi

Palembang, IDN Times - Seorang Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kawasan Kebun Bunga Palembang ada yang mencoblos kertas suara milik adik ipar saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024. Imbas kejadian ini menyebabkan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU karena tidak mengikuti aturan.

"Ada DPT yang mewakili adik iparnya mencoblos terlewat pemeriksaan petugas, sehingga pelaksanaan (Pilkada) digelar ulang (PSU)," ungkap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Sukarame Adi, Senin (2/12/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di