Palembang, IDN Times - Seorang Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kawasan Kebun Bunga Palembang ada yang mencoblos kertas suara milik adik ipar saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024. Imbas kejadian ini menyebabkan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU karena tidak mengikuti aturan.
"Ada DPT yang mewakili adik iparnya mencoblos terlewat pemeriksaan petugas, sehingga pelaksanaan (Pilkada) digelar ulang (PSU)," ungkap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Sukarame Adi, Senin (2/12/2024).