Musi Banyuasin, IDN Times - Kasus pembunuhan satu keluarga di Bagan, Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.
Terdakwa Eeng Praza (43) yang merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Unum (JPU), pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sekayu, Senin (10/6/2024).