Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Terdakwa Pembunuh 1 Keluarga di Muba Dituntut Hukuman Mati oleh JPU) IDN Times/istimewa

Intinya sih...

  • Pelaku pembunuhan satu keluarga di Muba dituntut hukuman mati oleh JPU.
  • Terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan dan mencoba mengelabui hukum dengan mengatur ulang TKP.
  • Pelaku dituntut pasal 340 KUHP karena telah merampas nyawa lebih dari satu orang.

Musi Banyuasin, IDN Times - Kasus pembunuhan satu keluarga di Bagan, Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru. 

Terdakwa Eeng Praza (43) yang merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Unum (JPU), pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sekayu, Senin (10/6/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di