Peluru Tembus Mata Bripka Petrus, Keluarga Terisak di Ruang Sidang

- Luka tembak menyebabkan kerusakan otak dan pendarahan
- Peluru menembus mata dan tulang kepala, menyebabkan kematian korban
- Kopda Bazarsah didakwa dengan tiga pasal berlapis atas penembakan anggota Polisi Polsek Negara Batin Lampung
Palembang, IDN Times - Bripka Petrus Andriyanto tewas usai mendapat luka tembak di bagian mata. Peluru tersebut melesat menembus rongga pada bagian mata menuju otak korban yang menyebabkan korban tewas di tempat.
Kesaksian tersebut disampaikan dokter forensik RS Bhayangkara Lampung, I Putu Swartana dalam sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Kesaksian itu sontak membuat keluarga korban Bripka Petrus menangis terisak di dalam ruang sidang karena tak kuat mendengar rekonstruksi proses kematian korban.
"Korban mengalami luka terbuka di kelopak mata menembus mata kiri yang menyebabkan memar di dahi kanan dan kiri, pata tulang mata kanan dan kiri, tulang pelipis dan menembus tulang tengkorak," ungkap I Putu Swartana, Senin (7/11/2025).
1. Ada kerusakan otak dan pendarahan

Luka yang diterima oleh Bripka Petrus dinilai sangat vital dan diperkirakan korban meninggal di tempat kejadian usai terkena tembakan. Menurutnya momentum ledakan menyebabkan beberapa bagian di area tengkorak kepala korban mengalami luka cukup parah.
"Ada kerusakan otak akibat pendarahan dari hasil dari pemeriksaan dalam di tulang tengkorak. Ledakan tersebut membuat tempurung kepala pecah," ungkap dia.
2. Rusak otak sebabkan kematian korban

Dirinya menyebut, dari tembakan ke mata tersebut terdapat pecahan proyektil di bagian kepala korban. Peluru menembus mata dan diperkirakan berhenti sebelum menembus tulang tengkorak. Dirinya memastikan peluru tidak sampai menembus tulang otak melainkan hanya menimbulkan retakan.
"Tulang otak itu tebal bukan kuat, bola mata sebelah kiri hancur dan pendarahan di kepala paling vital kematian karena rusaknya otak," jelas dia.
3. Kopda Bazarsah didakwa pasal berlapis

Diberitakan sebelumnya, tiga anggota Polisi Polsek Negara Batin Lampung tewas ditembak oleh anggota TNI bernama Kopda Bazarsah. Penembakan tersebut diketahui dalam dakwaan terjadi lantaran Kopda Bazarsah emosi saat hendak ditangkap polisi dalam penggerebekan lokasi judi sabung ayam dan dadu kuncang yang dikelolanya bersama Peltu Lubis.
Kopda Bazarsah didakwa dengan tiga pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat serta pasal 303 KUHP tentang perjudian.