Peltu Lubis Hanya Didakwa Pasal Perjudian Terkait Penembakan Polisi di Lampung

Palembang, IDN Times – Peltu Yun Hery Lubis didakwa terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam dan dadu kuncang di Way Kanan, Lampung. Dalam sidang dakwaan, Oditur Militer Letkol D Butar Butar menyatakan, Lubis melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Peltu Lubis diketahui merupakan Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu yang juga rekan Kopda Basarzah yang menjadi pelaku utama penembakan tiga anggota Polri saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam.
"Berpendapat, bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dengan pidana pasal 303 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1,”kata Oditur membacakan dakwaan, Rabu (11/6/2025).
1. Peltu Lubis didakwa berbagi uang hasil judi

Pengelolaan lokasi judi tersebut dikelola dua anggota TNI AD sejak 2023 silam hingga insiden penggerebekan terjadi, Senin (17/3/2025) silam. Keduanya diketahui terlibat bersama dan berbagi hasil judi. Peltu Lubis diketahui menerima bagi hasil dari uang sewa judi dadu kuncang. Sementara Kopda Basarzah menerima uang dari judi sabung ayam.
Perbuatan Peltu Yun Heri Lubis dinilai bertentangan dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1997 Peradilan militer pasal 130, lalu Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan peraturan Panglima TNI nomor Perpang/7/II/2018.
"Meminta agar terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Palembang," jelas Oditur.
2. Penembakan dilakukan saat penggerebekan

Diberitakan sebelumnya, 16 anggota Polri dari Polsek Negara Batin diketahui melakukan penggerebekan arena judi yang dikelola dua anggota TNI AD. Kopda Basarzah yang hendak melarikan diri dalam penggerebekan menembak tiga anggota Polri hingga tewas di tempat.
Kopda Basarzah diketahui melakukan penembakan dengan senjata serbut yang telah dimodifikasi yakni, senjata api laras panjang jenis SS1 yang sudah dikanibalkan dengan jenis FNC.
"Terdakwa pada saat itu sedang mengikuti perjudian sabung ayam sehingga langsung mengambil senjata ketika polisi melakukan penggerebekan," ungkap Oditur.
3. Tiga polisi tewas di tempat

Dalam aksi penggerebekan tersebut, Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto yang menjadi korban pertama dalam penembakan yang dilakukan Kopda Basarzah. Terdakwa mengetahui ada upaya penangkapan yang dilakukan korban Lusiyanto kepada dirinya sehingga dirinya melakukan penembakan.
Meski menggunakan rompi anti peluru, korban tetap terkena tembakan yang mengarah ke bagian dadanya. Peluru tersebut membuat korban tewas di tempat setelah penembakan.
"Hasil visum menunjukkan, kedua rongga dada tertembak, menembus paruh kanan jantung dan tulang belakang," jelas dia.
Melihat korbannya jatuh, Kopda Basarzah masih berusaha melarikan diri. Dirinya bahkan sempat terjatuh hingga membuat senapan laras panjangnya terlepas sementara aksi pengejaran masih dilakukan.
"Terdakwa kemudian mencoba mengambil lagi senjata tersebut. Ketika dapat, korban Bripda M Ghalib Surya Ganta yang terlihat akan menembak, juga ditembak oleh terdakwa," jelas dia.
Tembakan yang terukur dilakukan oleh tersangka mengenai wajah Bripda M Ghalib. Hal tersebut membuat peluru yang ditembakan oleh terdakwa menembus batang otaknya. Hal senada juga dilakukan oleh terdakwa dengan menembak Bripka Petrus Apriyanto dimana peluru yang dilesatkan korban menembus bola matanya hingga menembus rongga kepala.
"Terdakwa melawan menembak petugas (polisi) karena menolak ditangkap saat penggerebekan, terdakwa telah sengaja merencanakan perbuatannya tersebut," beber Oditur.












![[FOTO] Ribuan Umat Islam di Palembang Salat Iduladha hingga ke Ampera](https://image.idntimes.com/post/20260527/upload_4708432f4cacb509af3079e80bab8b41_bb5739ee-5d4f-472c-94ea-43df85613e24_watermarked_idntimes-2.jpg)






