Keluarga Polisi Lampung yang Ditembak Berharap Kopda Basarzah Dihukum Mati

Palembang, IDN Times - Keluarga tiga anggota Polsek Negara Batin yang menjadi korban penembakan dalam penggerebekan di lokasi judi di Lampung meminta agar terdakwa dihukum mati. Mereka mengapresiasi pembacaan dakwaan yang ditujukan kepada Kopda Basarzah dan berharap putusan yang adil dapat diberikan.
"Harapan kita Majelis Hakim Militer dapat mengurai keterangan saksi-saksi bahwa memang perbuatan terdakwa memang sudah direncanakan. Penerapan pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) sudah tepat karena ini memang sudah direncanakan oleh terdakwa," ungkap kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, Rabu (11/6/2025).
1. Bantah ada aliran dana kepada korban

Putri juga membantah beberapa isi dalam dakwaan yang menyebutkan bahwa ada aliran dana judi yang mengalir ke para korban. Menurutnya, hal tersebut merupakan pernyataan pembelaan dari terdakwa sehingga dirinya berharap nantinya dalam persidangan saksi-saksi dapat mengungkap kasus ini seterang-terangnya.
"Kapolsek tidak menerima uang, masa iya izin sabung ayam Rp100 ribu," jelas dia.
2. Tunggu pembuktian dalam sidang

Menurutnya, isi dalam dakwaan tersebut masih banyak membuat cerita versi terdakwa sehingga perlu pembuktian dalam persidangan.
"Kita tidak fokus kepada judi, kita fokus pada perbuatannya. Kami akan meminta tambahan saksi lain," jelas dia.
3. Istri kapolsek Negara Batin berharap hukuman mati dikabulkan

Sementara itu, Nia, istri dari Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, menyambut baik dakwaan yang dijatuhkan kepada Kopda Basarzah. Ia berharap proses persidangan dapat memberikan keadilan bagi keluarga yang telah kehilangan sosok kepala keluarga.
"Kami menuntut hukuman mati, tidak ada pilihan lain," tegas Nia.


















