Pelantikan 3 Ribu PPPK Palembang Dipercepat Mei 2025

- Pemkot Palembang berupaya percepat pelantikan PPPK menjadi Mei 2025, setelah pusat mengundur pelantikan CASN termasuk PPPK.
- Proses pelantikan PPPK di Pemkot Palembang menunggu administrasi dan koordinasi dengan BKN, tanpa kendala lain.
- 3.506 calon pegawai di Pemkot Palembang sudah lulus PPPK pada seleksi 2024, namun pelantikan terhambat oleh kebijakan pusat.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengupayakan percepatan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung Mei 2025, dari sebelumnya kebijakan pusat sempat menyatakan pelantikan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) termasuk PPPK diundur.
"Honorer yang telah dinyatakan lulus PPPK, kemarin saya sudah minta percepatan (BKPSDM) apabila semua administrasinya selesai. Yang seyogianya di bulan Juni, saya minta dipercepat di tanggal 1 Mei," kata Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Jumat (11/4/2025).
1. Sebut anggaran untuk pelantikan PPPK Palembang sudah siap

Proses pelantikan PPPK lingkungan Pemkot Palembang selain menunggu teknis administrasi kata Dewa, tidak menunjukkan kendala lain. Namun memang kata dia, proses penyelesaian administrasi jadi tanggung jawab Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sepenuhnya.
"Masalahnya tinggal kelengkapan saja, kalau ketersediaan anggaran semuanya sudah siap. Jadi kalau dari pusatnya sudah ada restu, kebetulan sebenarnya kalau dari pusat hasil koordinasi kita kemarin di Oktober tapi dimajukkan di Mei tinggal koordinasinya saja dan yang penting kita konsultasi ke BKN untuk pemberitahuan," jelas dia.
2. Berkas administrasi kelulusan PPPK sudah ditandatangani Ratu Dewa

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Palembang Maria Ulfah menambahkan, saat ini proses persiapan pelantikan PPPK di lingkungan Pemkot Palembang telah diinformasikan dan diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Iya masih diproses BKN, jika tidak ada kendala bisa di bulan Mei," kata dia.
Tercatat ada 3.506 calon pegawai di lingkungan Pemkot Palembang yang sudah dinyatakan lulus PPPK pada seleksi 2024. Kemudian berkas administrasi PPPK itu pun sudah ditandatangani Ratu Dewa.
3. Waktu kerja PPPK Palembang berubah

Berdasarkan jadwal sebelum adanya kebijakan penundaan pelantikan CASN tahun 2024, seharusnya peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) sudah berlangsung perjanjian kerja mulai 1 Maret 2025 dan Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK pada 1 Februari.
Namun karena kebijakan pelantikan CASN mengalami perubahan jadwal dari pemerintah pusat lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan BKN, maka waktu kerja PPPK Palembang pun belum berlangsung.