Palembang, IDN Times - Aparat gabungan TNI-Polri bersama Satpol PP bakal menindak pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020, tentang adaptasi kehidupan baru menuju masyarakat produktif dan aman di situasi pandemi COVID-19. Pelanggar protokol kesehatan bakal disanksi di Monumen Perjuangan Rakyat atau Monpera.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang, Kombes Pol. Anom Setyadji, penindakan disesuaikan dengan sanksi lisan, sosial, dan denda tergantung tingkat kesalahan di lapangan.
"Perwali sedang tahap penyempurnaan untuk sanksi yang lebih tegas. Satgas bakal mendirikan tenda penempatan untuk sidang di Lapangan Monpera, segera dirumuskan," ujarnya, Senin (14/9/2020).