Polrestabes Palembang merilis dua tersangka pemburuhan narapidana di dalam Lapas Merah Mata Palembang (Dok: istimewa)
Diberitakan sebelumnya, dua narapidana Lapas Merah Mata Palembang bernama Agung Putting Maulana dan Eni Hartoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan narapidana bernama Sumaryano (33).
Dari hasil penyelidikan kepolisian, didapatkan motif pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka didasari sikap jengkel terhadap korban. Sumaryono yang menjadi napi baru dianggap tak mengikuti aturan dari kedua tersangka.
"Singkat cerita peristiwa ini motifnya didasari kejengkelan, karena korban adalah sosok napi baru yang tidak patuh, tidak taat kepada napi yang lama. Pada akhirnya karena tidak mau diatur, mereka menjadi jengkel dan merencanakan pembunuhan," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Sabtu (20/7/2024).
Harryo menjelaskan, narapidana bernama Agung Putting Maulana menjadi otak pembunuhan sekaligus eksekutor. Sedangkan rekannya Eni Hartoni turut membantu memegang kaki dan tubuh korban saat membertontak ketika dilakukan pembunuhan.
Awalnya, tersangka Agung mengajak Eni untuk menghabisi nyawa korban pada Rabu (17/7/2024). Ketika itu, sekitar pukul 21.00 WIB telah merencanakan akan mengakhiri hidup korban. Dirinya membiarkan korban tertidur pulas lebih dahulu.
Baru pada Kamis, (18/7/2024) saat korban tengah tertidur pulas kedua tersangka bangun dan mendekati kasur tempat korban tertidur pada pukul 04.30 WIB. Saat itu, seluruh napi yang berada di kamar tersebut tengah tertidur pulas. Agung selaku eksekutor langsung membekap korban sedangkan Eni memastikan korban tidak melawan saat dibunuh.
"Setelah tewas, A memastikan dengan mengikatkan kain yang berbentuk tali, kemudian diikatkan di leher, guna memastikan korban tewas," jelas dia.