Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Napi Lapas Merah Mata Palembang Habisi Rekan Sekamar karena Jengkel

Napi Lapas Merah Mata Palembang Habisi Rekan Sekamar karena Jengkel
Polrestabes Palembang merilis dua tersangka pemburuhan narapidana di dalam Lapas Merah Mata Palembang (Dok: istimewa)
Intinya Sih
  • Dua narapidana Lapas Merah Mata Palembang, Agung Putting Maulana dan Eni Hartoni, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan narapidana Sumaryano (33).
  • Motif pembunuhan didasari sikap jengkel terhadap korban yang dianggap tak mengikuti aturan, sehingga kedua pelaku merencanakan pembunuhan.
  • Agung menjadi otak pembunuhan sekaligus eksekutor, sedangkan Eni turut membantu. Mereka merencanakan dan melaksanakan pembunuhan saat korban tertidur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN TImes - Dua narapidana Lapas Merah Mata Palembang bernama Agung Putting Maulana dan Eni Hartoni, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan narapidana lain bernama Sumaryano (33).

Dari hasil penyelidikan kepolisian, motif pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka didasari sikap jengkel terhadap korban. Sumaryono yang menjadi napi baru di sana, dianggap tak mengikuti aturan dari kedua tersangka yang lebih dulu masuk penjara.

"Singkat cerita peristiwa ini motifnya didasari kejengkelan, karena korban adalah sosok napi baru yang tidak patuh, tidak taat kepada napi yang lama. Pada akhirnya karena tidak mau diatur, mereka menjadi jengkel dan merencanakan pembunuhan," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Sabtu (20/7/2024).

1. Kedua tersangka bekerja sama habisi korban

Polrestabes Palembang merilis dua tersangka pemburuhan narapidana di dalam Lapas Merah Mata Palembang (Dok: istimewa)
Polrestabes Palembang merilis dua tersangka pemburuhan narapidana di dalam Lapas Merah Mata Palembang (Dok: istimewa)

Korban Sumaryono merupakan narapidana kasus penganiayaan anak yang ditahan di Lapas Lubuk Linggau. Pada Desember 2023 silam, Sumaryono dipindah ke Lapas Merah Mata Palembang.

Korban divonis menjalani masa penahanan selama 13 tahun penjara. Kedua pelaku melihat gelagat buruk korban mulai merasa tidak senang. Mereka pun merencanakan pembunuhan dengan berpura-pura membuat cerita jika korban bunuh diri.

"Korban dieksekusi di tempat tidur dengan modus mencekik dan membekap hidung korban. Satu narapidana lainnya memegang kakinya agar tidak memberontok, sehingga korban meninggal dunia karena kehabisan napas," ungkap dia.

2. Agung menjerat leher untuk pastikan korban meninggal

Polrestabes Palembang merilis dua tersangka pemburuhan narapidana di dalam Lapas Merah Mata Palembang (Dok: istimewa)
Polrestabes Palembang merilis dua tersangka pemburuhan narapidana di dalam Lapas Merah Mata Palembang (Dok: istimewa)

Harryo menjelaskan, narapidana bernama Agung Putting Maulana menjadi otak pembunuhan sekaligus eksekutor. Sedangkan rekannya Eni Hartoni turut membantu memegang kaki dan tubuh korban agar tidak memberontak.

Awalnya, tersangka Agung mengajak Eni untuk menghabisi nyawa korban pada Rabu (17/7/2024). Keduanya pada sekitar pukul 21.00 WIB telah merencanakan akan mengakhiri hidup korban dan membiarkannya tertidur pulas lebih dahulu.

Baru pada Kamis (18/7/2024) saat korban tengah tertidur, kedua tersangka bangun dan mendekati kasur tempat korban tertidur pada pukul 04.30 WIB. Saat itu, seluruh napi yang berada di kamar juga tertidur pulas. Agung selaku eksekutor langsung membekap korban sedangkan Eni memastikan korban tidak melawan saat dibunuh.

"Setelah tewas, A memastikan dengan mengikatkan kain yang berbentuk tali, kemudian diikatkan di leher," jelas dia.

3. Korban tidur di kasus bawah saat kejadian

Polrestabes Palembang merilis dua tersangka pemburuhan narapidana di dalam Lapas Merah Mata Palembang (Dok: istimewa)
Polrestabes Palembang merilis dua tersangka pemburuhan narapidana di dalam Lapas Merah Mata Palembang (Dok: istimewa)

Dari hasil pemeriksaan diketahui di dalam kamar tahanan dihuni oleh enam narapidana. Tiga narapidana tidur di kasur atas sedangkan tiga napidana lain tidur di kasur bagian bawah.

Kedua tersangka saat itu tidur di kasus bagian atas sedangkan korban berada di kasur bagian bawah. Upaya pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka membuat korban tak dapat berontak dan meminta pertolongan.

"Inilah menyebabkan korban tidak dapat melakukan upaya memintta pertolongan," jelas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More