Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pelaku Pembunuhan di Lapas Palembang Pecatan TNI Kasus Pencabulan

Pelaku Pembunuhan di Lapas Palembang Pecatan TNI Kasus Pencabulan
Polrestabes Palembang merilis dua tersangka pemburuhan narapidana di dalam Lapas Merah Mata Palembang (Dok: istimewa)
Intinya Sih
  • Agung Putting Maulana, mantan anggota TNI, dihukum 3,7 tahun penjara karena desersi dan pembunuhan narapidana Sumaryano (33) di Lapas Merah Mata Palembang.
  • Eni Hartoni, sesama narapidana, divonis seumur hidup karena terlibat dalam pembunuhan berencana.
  • Pengadilan Militer Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Agung pada 16 Agustus 2022 atas kasus pencabulan di wilayah Pagar Alam.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN Times - Otak pembunuhan narapidana di dalam Lapas Merah Mata Palembang bernama Agung Putting Maulana, merupakan pecatan anggota TNI. Tersangka Agung dipecat dari dinas karena desersi dari tugasnya sebagai TNI, sekaligus melakukan tindak pidana.

"Tersangka Agung menjalani kasus hukuman desersi dan pidana lainnya selama 3,7 tahun penjara," ungkap Kepala Lapas Merah Mata, Veri Johannes l, kepada IDN Times, Sabtu (20/7/2024).

1. Tersangka Eni narapidana seumur hidup

Polrestabes Palembang merilis dua tersangka pemburuhan narapidana di dalam Lapas Merah Mata Palembang (Dok: istimewa)
Polrestabes Palembang merilis dua tersangka pemburuhan narapidana di dalam Lapas Merah Mata Palembang (Dok: istimewa)

Menurut Veri, Agung mengeksekusi korban Sumaryano (33) bersama rekannya satu sel bernama Eni Hartoni. Keduanya melakukan pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Eni merupakan narapidana yang dihukum seumur hidup lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Eni dipidana seumur hidup," jelas dia.

2. Benarkan Agung pecatan TNI kasus pencabulan

Polrestabes Palembang merilis dua tersangka pemburuhan narapidana di dalam Lapas Merah Mata Palembang (Dok: istimewa)
Polrestabes Palembang merilis dua tersangka pemburuhan narapidana di dalam Lapas Merah Mata Palembang (Dok: istimewa)

Dikutip dari situs Mahkamah Agung, tersangka Agung Putting Maulana divonis bersalah oleh Pengadilan Militer pada 16 Agustus 2022 kasus pencabulan.

Dalam amar putusan disebut jika Agung yang berpangkat Prada terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan di wilayah Pagar Alam.

Hakim Pengadilan Militer 06 Palembang mejatuhkan vonis lima tahun penjara terhadapnya, hingga Agung mendekam di Lapas Merah Mata Palembang.

Dalam amar putusan itu juga disebutkan beberapa barang bukti berupa barang pribadi milik korbannya serta surat bukti hasil visum.

"Sedangkan Agung mantan (Anggota TNI) ya," jelas dia.

3. Sudah rencanakan pembunuhan terhadap korban

Polrestabes Palembang merilis dua tersangka pemburuhan narapidana di dalam Lapas Merah Mata Palembang (Dok: istimewa)
Polrestabes Palembang merilis dua tersangka pemburuhan narapidana di dalam Lapas Merah Mata Palembang (Dok: istimewa)

Diberitakan sebelumnya, dua narapidana Lapas Merah Mata Palembang bernama Agung Putting Maulana dan Eni Hartoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan narapidana bernama Sumaryano (33).

Dari hasil penyelidikan kepolisian, didapatkan motif pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka didasari sikap jengkel terhadap korban. Sumaryono yang menjadi napi baru dianggap tak mengikuti aturan dari kedua tersangka.

"Singkat cerita peristiwa ini motifnya didasari kejengkelan, karena korban adalah sosok napi baru yang tidak patuh, tidak taat kepada napi yang lama. Pada akhirnya karena tidak mau diatur, mereka menjadi jengkel dan merencanakan pembunuhan," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Sabtu (20/7/2024).

Harryo menjelaskan, narapidana bernama Agung Putting Maulana menjadi otak pembunuhan sekaligus eksekutor. Sedangkan rekannya Eni Hartoni turut membantu memegang kaki dan tubuh korban saat membertontak ketika dilakukan pembunuhan.

Awalnya, tersangka Agung mengajak Eni untuk menghabisi nyawa korban pada Rabu (17/7/2024). Ketika itu, sekitar pukul 21.00 WIB telah merencanakan akan mengakhiri hidup korban. Dirinya membiarkan korban tertidur pulas lebih dahulu.

Baru pada Kamis, (18/7/2024) saat korban tengah tertidur pulas kedua tersangka bangun dan mendekati kasur tempat korban tertidur pada pukul 04.30 WIB. Saat itu, seluruh napi yang berada di kamar tersebut tengah tertidur pulas. Agung selaku eksekutor langsung membekap korban sedangkan Eni memastikan korban tidak melawan saat dibunuh.

"Setelah tewas, A memastikan dengan mengikatkan kain yang berbentuk tali, kemudian diikatkan di leher, guna memastikan korban tewas," jelas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More