Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pria di OKI Cabuli Anak Tetangga Berusia 5 Tahun

Kab. Ogan Komering Ilir
Pria di OKI Cabuli Anak Tetangga Berusia 5 Tahun
(Satreskrim Polres OKI saat mengamankan pelaku pencabulan balita beserta barang bukti) IDN Times/Istimewa
Share Article

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Satreskrim PPA Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan Daniel Natalia alias Dani (35), warga Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI. 

Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap balita berinisial TA. Korban merupakan tetangga pelaku sendiri.

  1. 1. Korban sedang menonton televisi dengan anak pelaku

    Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatrat Tunggal didampingi Kanit PPA, Ipda Ariyuni mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya setelah dilaporkan ibu korban. 

    "Untuk kronologis peristiwa terjadi pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu di rumah pelaku sendiri," ujar Ariyuni, Senin (5/9/2022).

    Tindakan asusila bermula dari orangtua korban TA. Ia menonton televisi bersama anak pelaku di rumahnya, namun pelaku langsung memegang dan mencubit pipi korban.

  2. 2. Pelaku paksa korban duduk di hadapannya

    Ilustrasi pencabulan
    Ilustrasi pencabulan

    Korban yang terlalu dekat menonton televisi langsung ditarik mundur oleh pelaku. Ayah dua anak ini kemudian memeluk perut korban dengan tangan. 

    "Setelah itu korban duduk di depan pelaku. Lalu ia melebarkan kedua kaki korban dan memasukkan tangannya ke balik celana sehingga terjadi pencabulan," jelasnya. 

    Orangtua korban melapor peristiwa tersebut kepada polisi pada 8 Agustus 2022, setelah korban mengeluhkan sakit di kemaluan.

    "Ibu korban mengetahui anaknya dicabuli karena meringis kesakitan pada alat kelaminnya pada hari kejadian itu," bebernya. 

  3. 3. Pelaku berkilah hanya memangku anaknya

    ilustrasi pencabulan (totabuan.co)
    ilustrasi pencabulan (totabuan.co)

    Dani berkilah dan menyebut dirinya hanya menarik korban mundur dari depan televisi karena terlalu dekat. Ia mengatakan, korban didekatkan dengan anaknya. 

    "Saya hanya menarik mundur korban saja dari depan televisi, yang di pangkuan adalah anak saya," ujar buruh tebas di perusahaan kelapa sawit ini.

  4. 4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)
    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
    Telepon: (+62) 021-319 015 56
    Whatsapp: 0821-3677-2273
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: pengaduan@kpai.go.id

    2. Komnas Perempuan
    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
    Twitter: @komnasperempuan

    3. LBH APIK
    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
    Telpon: 0711-314004
    Handphone: +62 812-7831-593

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More