Pejabat Sumsel Dilarang Pakai Sirine dan Rotator di Jalan Umum

- Patwal Sumsel dilarang pakai sirene, strobo, dan rotator di jalan umum
- Kebijakan ini diharapkan dipatuhi untuk menciptakan ketertiban lalu lintas
- Seluruh personel lantas diminta untuk selalu melakukan patroli setiap hari
Palembang, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel menetapkan aturan terkait kendaraan pengawal (Patwal) untuk tidak menggunakan sirene, strobo, dan rotator. Keputusan ini dibuat usai ada larangan yang dikeluarkan Korlantas Polri terkait penggunaan strobo bagi kendaraan pejabat di jalan umum.
"Kita Sumsel menerapkan dan mengikuti aturan serta imbauan Kakorlantas Mabes Polri untuk tidak banyak menggunakan strobo, sirene, dan rotator di jalanan," ungkap Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Maesa Soegriwi, Rabu (24/9/2025).
1. Minta kebijakan ditaati semua pihak

Maesa menegaskan, larangan ini diharapkan dapat dipatuhi guna menciptakan ketertiban di lalu lintas. Dirinya pun mengimbau semua pihak menegakkan budaya tertib untuk kenyamanan bersama.
"Intinya tetap disiplin dan ikuti aturan yang ada," jelas dia.
2. Polisi diminta patroli di lokasi rawan kemacetan

Dirinya pun meminta kepada seluruh personel lantas untuk selalu melakukan patroli setiap hari, terutama saat jam rawan macet di titik-titik rawan.
"Semua petugas atau personel lantas khusus di Sumsel dan Palembang untuk selalu stand by di lapangan setiap harinya," jelas dia.
3. Pemprov Sumsel akan patuhi kebijakan yang ada

Diberitakan sebelumnya, larangan penggunaan Sirine dan Rotator (Strobo) di jalan raya bagi pengawalan pejabat dan kendaraan dinas menjadi atensi bagi pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel. Kebijakan tersebut langsung diterapkan untuk seluruh pejabat publik yang ada guna mengurangi kebisingan dalam iring-iringan kendaraan.
"Kita mematuhi aturan untuk tidak banyak menggunakan strobo, sirene, dan rotator di jalanan," ungkap Kadishub Pemprov Sumsel, Arinarsa, Senin (22/9/2025).
Meski ada larangan penggunaan strobo, proses pengawalan tetap dilakukan tanpa mengganggu aktivitas pengguna jalan raya. Pihaknya akan menyesuaikan kebijakan terbaru tersebut agar tak melanggar peraturan yang ada.
"Kita menuruti aturan maupun imbauan dari Kakorlantas Mabes Polri," jelas dia.