Muara Enim, IDN Times - Terdakwa Andriansyah pecatan polisi yang bertugas di Polres Lahat dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ia terbukti membakar mantan kekasihnya Nengsih Marlina hingga meninggal dunia akibat luka bakar.
Putusan hakim tersebut diberikan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim. Andriansyah dituntut oleh JPU dengan pidana penjara seumur hidup.
"Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Shelli Noveriyanti, Selasa (13/9/2022).
