Palembang, IDN Times - Sebanyak delapan permohonan gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di enam wilayah di Sumsel, rinciannya dua kota dan empat kabupaten.
Permohonan tersebut datang dari Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pagar Alam dan Palembang. Lalu Pemilihan Bupati (Pilbub) Empat Lawang, Ogan Komering Ulu (OKU), Banyuasin dan Muara Enim.
Permohonan gugatan tersebut dilayangkan secara online, dimana para paslon sebagai pemohon mendaftarkan perkara dan dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Berikut IDN Times merangkum delapan gugatan di enam wilayah dari total 115 permohonan gugatan yang telah diajukan ke MK.
