Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hasil Rekap Ditolak 2 Paslon, KPU Palembang Bakal Digugat ke MK?

Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)
Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)
Intinya sih...
  • KPU Palembang diduga melakukan pelanggaran dalam rekapitulasi hasil suara Pilkada 2024.
  • Dua paslon menolak tandatangan hasil rekapitulasi karena dinilai ada pelanggaran TSM oleh KPU Palembang.
  • Paslon nomor urut 1 dan 3 kemungkinan akan melanjutkan indikasi kecurangan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang disebut terindikasi melakukan pelanggaran dalam proses rekapitulasi hasil suara pemilihan calon wali kota (cawako) dan calon wakil wali kota (cawawako) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dugaan itu menguat karena adanya penolakan dari dua pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Fitrianti Agustinda-Nandriani Oktarina dan nomor urut 3 Yudha Pratomo Mahyudin-Baharudin. Dua paslon itu diketahui tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat KPU Palembang.

1. KPU Palembang disebut memenangkan salah satu paslon secara TSM

Cakada Palembang Ratu Dewa (Dok. RDPS)
Cakada Palembang Ratu Dewa (Dok. RDPS)

Penolakan tersebut karena KPU Palembang dinilai melakukan pelanggaran secara Terstuktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan salah satu paslon wali kota Palembang.

Sebelumnya, hasil Pleno Rekapitulasi Cawako dan Cawawako Palembang pada 5 Desember 2024 menyatakan pasangan Nomor urut 1, Fitrianti Agustinda-Nandriani Oktarina memperoleh 175.495 hak suara.

Kemudian pasangan nomor urut 2, Ratu Dewa-Prima Salam memperoleh 352.696 suara. Sementara pasangan nomor urut 3, Yudha Pratomo Mahyudin- Baharudin mendapat 229.895 suara. Total suara sah dan tidak sah berjumlah 795.364 suara.

2. Tim paslon Fitrianti-Nandriani akan melirik laporan ke MK

Nandriani Octarina Calon Wakil Wali Kota Palembang (Tangkapan layar KPU Palembang)
Nandriani Octarina Calon Wakil Wali Kota Palembang (Tangkapan layar KPU Palembang)

Menurut keterangan Tim Advokasi paslon Fitrianti Agustinda-Nandriani Oktarina, Andre Macan, dari hasil rekapitulasi KPU Palembang yang ditetapkan, paslon nomor urut 1 kemungkinan akan melirik Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melanjutkan indikasi kecurangan Pilkada 2024.

"Kalau KPU Palembang sudah mengeluarkan hasil rekapitulasi, lalu laporan kami tidak lagi bisa diproses, kita akan ke MK," kata dia, Sabtu (7/12/2024).

Andre berujar, kemungkinan KPU Palembang akan digugat ke MK karena laporan ke Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Palembang sebagai tahapan untuk melaporkan indikasi kecurangan Pilkada tidak mendapatkan respons positif.

"Laporan kita yang tidak diwujudkan oleh Bawaslu bisa menjadi tinjauan oleh MK. Sebab saat kita melaporkan MK pasti melihat, apakah kita sudah melapor ke Bawaslu terlebih dahulu. Setelah verifikasi itu ternyata dilakukan barulah sengketa Pilkada di MK bisa diproses," jelas dia.

3. KPU Palembang siap mengikuti prosedur jika ada laporan ke MK

Yudha-Bahar paslon Pilkada Palembang 2024 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Yudha-Bahar paslon Pilkada Palembang 2024 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan informasi yang diterima di lapangan, laporan indikasi kecurangan KPU Palembang yang akan dilanjutkan ke MK juga bakal ditindaklanjuti oleh paslon nomor urut 3.

Tim Yudha Pratomo Mahyudin-Baharudin tidak menutup kemungkinan bakal mengajukan sengketa Pilkada ke MK, karena paslon tersebut sejak awal sudah menolak hasil penghitungan suara di Pilkada 2024.

Namun saat IDN Times mencoba mengonfirmasi ke tim Yudha Pratomo Mahyudin-Baharudin melalui WhatsApp dan telepon seluler terkait tindak lanjut laporan ke MK, hingga saat ini kuasa hukum maupun tim sukses paslon nomor urut 3 belum merespons.

Sementara kata Ketua KPU Palembang Syawaludin, jika memang ada laporan dan tindak lanjut di MK terkait rekapitulasi suara dari paslon yang kalah, mereka akan mengikuti semua prosedur. "Kita masih menunggu (apakah ada tindak lanjut), jika memang ada gugatan ke MK, kami akan mengikuti secara prosedur," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Hafidz Trijatnika
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us