Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mewajibkan semua panti pijat tradisional maupun modern tutup mulai H-1 jelang Ramadan, atau sehari sebelum bulan puasa hingga setelah lebaran Idul Fitri.
"Selama bulan suci Ramadan semua tempat hiburan, panti pijat tradisional, dan modern, harus sudah tutup H-1," ujar Kepala Satpol PP Palembang, GA Putra, Selasa (29/3/2022).