Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Palembang Kehilangan Rp6 Miliar dar Uji KIR Tahun Depan

ilustrasi pendapatan asli daerah (pexels.com/Monstera Production)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal kehilangan potensi besar Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) mulai 2024 dari retribusi KIR atau uji kendaraan bermotor.

"Potensi retribusi KIR yang biasanya mencapai Rp6 miliar per tahun dan masuk ke kas daerah, mulai Januari nanti tidak ada lagi," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Afrizal Hasyim, Minggu (5/11/2023).

1. KIR diambil alih pemerintah pusat

(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Potensi kehilangan retribusi tersebut berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat yang menetapkan pengelolaan retribusi Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang dikurangi. Sesuai arahan Balai KIR, retribusi KIR diambil pemerintah pusat mulai 1 Januari 2024.

“Artinya masyarakat yang akan mengurus KIR ini kemungkinan digratiskan oleh pusat, karena tidak ada lagi masuk ke kas daerah kita,” katanya.

2. Dishub Palembang tetap akan menerima DBH

(Ilustrasi ekonomi) IDN Times/Arief Rahmat

Meski mulai 2024 Pemkot Palembang tidak lagi mengelola langsung retribusi yang dihilangkan, Dishub tetap menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. 

“Secara regulasi ini belum ada, apakah nanti pengelolaan akan ditarik pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan atau seperti apa pelaksanaannya belum ada,” jelas dia.

3. Pemkot Palembang hanya menarik retrubusi parkir di pinggir jalan

Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Akibat kebijakan retribusi KIR kembali ke pemerintah pusat tahun depan, Dishub Palembang hanya akan mengelola retribusi jasa ke pelabuhan dan parkir dengan aturan terbatas.

"Retribusi parkir yang kita kelola hanya parkir di pinggir jalan, pencapaiannya per tahun Rp6-Rp7 miliar. Untuk parkir mal bukan kewenangan kita," timpalnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us