Palembang, IDN Times - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang mengatur kebijakan penghapusan denda pajak, khusuusnya bagi tempat usaha. Rencana penghapusan itu untuk meringankan Wajib Pajak yang masih menunggak pajak di tempat usaha.
"Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah tertuang dalam SK Nomor: 3/KPTS/BPPD/2022, tertanggal 3 Januari 2022," kata Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan, Rabu (26/1/2022).