Palembang Gelar PSU di TPS 15, Pemilih: Pilihan Saya Tak Berubah

- KPU Palembang gelar PSU di beberapa lokasi, termasuk TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga
- DPT ambil shift kerja siang untuk mencoblos karena PSU berlangsung saat hari kerja
- PSU digelar karena kesalahan pemilih yang tidak sesuai aturan KPU Palembang
Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU di sejumlah lokasi di Bumi Sriwijaya. Salah satunya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Jalan Kedamaian 4.
"Pilihan saya tidak berubah, hari ini sama yang pas Pilkada (27/11/2024)," ujar salah seorang Daftar Pemilih Tetap (DPT) David, Senin (2/12/2024).
1. Pemilih sengaja ambil waktu kerja siang untuk bisa memilih ulang di TPS

Tercatat ada 591 DPT di TPS 15 dari RT 64 dan 71 serta RW 1 dan 14. Pantauan IDN Times di lapangan sejak pelaksanaan pencoblosan ulang dibuka pada 08:00 WIB hingga pukul 11:00 WIB masih kurang dari 200 pemilih karena waktu PSU berlangsung hari kerja.
"Saya ambil kerja shift siang supaya pagi bisa milih," jelas David warga Kebun Bunga.
2. Kesalahan screening sebabkan TPS 15 gelar PSU

Berdasarkan jumlah pemilih di TPS 15, terbagi 284 DPT laki-laki dan 307 DPT perempuan dengan kategori pemilih dominan pada usia 30 tahunan. Menurut Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Sukarame, Adi Fajriansyah, penyebab PSU digelar karena ada miskomunikasi antara panitia dan DPT saat oengecekan pencoblosan.
"Ada screening yang terlewat, jadi saat Pilkada serentak tanggal 27 kemarin ada DPT yang mencoblos mewakilkan ibunya. Ada dua DPT bukan mencoblos oleh bersangkutan langsung," jelas Adi.
3. Total 5 TPS gelar pemungutan suara ulang di Palembang

Selain TPS 15 di Kecamatan Sukarame, TPS yang juga melaksanakan PSU tersebar di TPS 35 Kecamatan Seberang Ulu 1, TPS 25 di Kecamatan Sematang Borang, serta TPS 1 dan TPS 22 di Kecamatan Sako.
Faktor PSU digelar karena sejumlah kesalahan dari pemilih yang tidak sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang. Seluruh pelaksanaan PSU di Palembang untuk pemilihan wali kota-wali kota dan gubernur serta wakil gubernur Sumatra Selatan (Sumsel).