Palembang, IDN Times - Pakar Hukum Ketatanegaraan dan Administrasi Hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dedeng Zawawi menilai, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang protokol kesehatan yang ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus segera dilaksanakan.
Dedeng menjelaskan, dalam tatanan teknis aturan itu sudah disahkan untuk kepentingan provinsi. Ia mengimbau Gubernur Sumsel, Herman Deru, segera menjalankan Pergub yang membuat aturan dan sanksi terkait protokol kesehatan tersebut.
"Kalau Mendagri sudah mensahkan artinya secara proses peraturan sudah final. Gubernur harus melaksanakan. Mestinya ada sinkronisasi dari Mendagri dan Gubernur sebagai alur pemerintahan," ungkap Deden Zawawi saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (18/8/2020).