Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Oknum Santri Gorok Pengasuh Ponpes di OKU Timur Saat Tahajud

Oknum Santri Gorok Pengasuh Ponpes di OKU Timur Saat Tahajud
Ilustrasi pembacokan (IDN Times/Mia Amalia)
Share Article

OKU Timur, IDN Times - Tak ada yang mengira jika oknum santri bernama Harun (24), menyimpan dendam kepada pengasuh pondok pesantren Darul Mahmud, Imam Mustorudin (55). Imam yang menjadi korban Harun mengalami luka di leher akibat gorokan senjata tajam. 

"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti, sedangkan korban sudah dilarikan ke rumah sakit Martapura, OKU Timur, untuk menjalani perawatan karena luka akibat pisau," ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Elrlin Tang Jaya, Selasa (19/5).

1. Korban ditusuk saat sedang salat

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Kejahatan sang santri dilakukan pada pukul 03.00 WIB, Senin (18/5) kemarin, atau saat korban Imam sedang salat Tahajud di masjid pesantren Darul Muttaqin, di Desa sukaraja dusun V patok XIII Kecamatan Buay Madang, OKU Timur.

Pelaku yang sudah merencanakan aksinya memang berniat menghabisi korban sejak jauh hari. Dirinya sudah paham dengan aktivitas sang pengasuh pondok pesantren itu. 

"Modus pelaku karena sakit hati, dan akhirnya dendam. Dari pengembangan diketahui korban pernah dinasehati pelaku untuk rajin salat," ujar Erlin.

2. Pelaku tersinggung dinasehati untuk rajin salat

Ilustrasi Pembunuhan (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pembunuhan (IDN Times/Arief Rahmat)

Nasihat itu malah menjadi petaka, setelah pelaku tak terima dan merasa tersinggung karena merasa suka meninggalkan salat. Peristiwa penggorokan langsung diketahui oleh santri lain yang berada di lokasi hingga pelaku diamankan.

"Korban dirujuk ke Palembang karena mengalami luka serius, dan sedang menjalani perawatan. Sedangkan pelaku juga langsung ditangkap dan diikat tali tambang," jelas dia.

3. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi Ponpes itu, mengamankan pelaku tanpa perlawanan dua jam setelah aksinya. Tak ada perlawanan dari pelaku saat ditangkap. Barang bukti berupa satu pisau dapur bergagang kayu warna kuning kecoklatan sepanjang 15 sentimeter, diamankan oleh Polsek Buay Madang.

"Kasus ini masih kita selidiki lebih lanjut untuk proses pengembangan. Tersangka akan kita kenakan pasal 35 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat," tandas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More

Salahgunakan Izin Tinggal, 16 Warga Tiongkok Dideportasi

27 Jun 2026, 13:27 WIBNews