Oknum Pegawai Bank di Sumsel Jadi Otak Pembobolan Rekening Nasabah

- Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pegawai bank, ASN, dan honorer terkait pembobolan rekening nasabah.
- Pegawai bank Tedy Juniansyah diduga menjadi otak dalam pembobolan rekening nasabah dengan modus mencuri cek tunai dan bekerja sama dengan dua orang lain.
- Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, serta terancam hukuman penjara 12 tahun.
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap oknum pegawai bank terkait pembobolan rekening milik nasabah. Kasus ini terungkap setelah korban yang merupakan pengusaha travel bernama Dedi Suparman melaporkan kejadian mencurigakan atas transaksi sebesar Rp99,5 juta yang ada di rekening miliknya.
"Ada tiga tersangka yang kami tangkap. Satu pegawai Bank BUMN dan ASN serta honorer damkar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Selasa (12/11/2024).
1. Korban curiga setelah mengecek rekening mutasi

Anwar menjelaskan modus operandinya tersangka pegawai bank bernama Tedy Juniansyah (36). Dia diduga menjadi otak dalam pembobolan rekening nasabah.
Tedy diketahui mencuri cek tunai milik korban dua tahun lalu sebelum dicairkan pada bulan Oktober lalu. Dalam aksinya, Tedy bekerja sama dengan dua orang lain yakni, oknum honorer damkar bernama Hartono (36) dan ASN damkar Ahmad Rusdi (47).
Tedy menyerahkan cek tersebut kepada Hartono yang nantinya dicairkan oleh Ahmad Rusdi ke bank.
"Korbannya curiga setelah mengecek mutasi di mobile banking. Dia tidak merasa melakukan penarikan uang dari rekening giro. Dia mendapati ada transaksi uang keluar," ungkap Anwar.
2. Tersangka mengincar nasabah prioritas

Karena merasa tak melakukan transaksi, korban pun melapor ke bank tempat dia kerap bertransaksi. Dari sana, korban juga melaporkan kejadian pembobolan rekening tersebut ke Polda Sumsel.
Menurut Anwar, dari hasil penyelidikan tersangka mengincar nasabah prioritas yang tak memerlukan stampel dan cap untuk bertransaksi. Tersangka Tedy ditangkap lebih dulu di kawasan Musi Banyuasin (Muba).
"Tersangka mencuri cek tunai dari korban dua tahun silam. Cek itu dicairkan terlebih dahulu oleh Tedy lalu diberikan ke temannya Hartono. Dari sana cek diberikan lagi ke Rusdi untuk ditarik di bank," jelas dia.
3. Para tersangka terancam 12 tahun penjara

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Dari tangan ketiganya polisi telah mengamankan beberapa bukti uang tunai dan gawai milik ketiga tersangka.
"Ketiganya terancam 12 tahun penjara," ungkap dia.