Padang, IDN Times - Kepolisian Resor Agam, Sumatra Barat (Sumbar), menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial FR (56 tahun). Ia menjadi tersangka pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial LK (14). Meski pelaku sudah ditangkap sejak Rabu (8/9/2021), namun Polisi baru merilis kasus tersebut hari ini, Jumat (10/9/2021).
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban yang melihat isi percakapan antara anak mereka dengan pelaku di aplikasi Whatsap. Orangtua korban juga melihat gambar tak senonoh yang dikirim pelaku.
“Setelah melihat isi percakapan dan gambar tak senonoh yang dikirim pelaku kepada korban, orangtuanya mendesak agar korban bercerita. Korban lalu menceritakan jika dirinya mendapatkan perlakuan itu (cabul) oleh pelaku,” kata Dwi.