Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Seorang Pria di Padang Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita

Kota Padang
Seorang Pria di Padang Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita
Ilustrasi pelecehan kepada anak dibawah umur (IDN Times)
Share Article

Padang, IDN Times -  Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), menangkap DL (44) warga Kecamatan Padang Selatan. Ia ditangkap karena dugaan kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih balita.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, DL ditangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban pada 23 Juli 2021 lalu.

“Pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Rico, Rabu (18/8/2021).

  1. 1. Pemerkosaan sudah dilakukan dua kali

    ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)
    ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

    Rico menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya pada Juni dan Juli 2021. Polisi masih memeriksa DL dan mengumpulkan sejumlah keterangan.

    “Dari keterangan yang kami peroleh, perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak dua kali. Kami pun masih melakukan pemberkasan kasus ini,” ujarnya.

  2. 2. Korban mengungkapkan kejadian kepada tantenya

    Ilustrasi pelecehan seksual pada anak (Istimewa)
    Ilustrasi pelecehan seksual pada anak (Istimewa)

    Awal mula kasus ini terungkap ketika korban bercerita kepada tantenya. Mendengarkan hal itu, tante korban melaporkan kepada ibu kandungnya hingga berujung pada penangkapan.

    “Berdasarkan laporan itu, lalu dilakukan penyelidikan awal. Yang bersangkutan ditangkap saat berada di kawasan Sisingamangaraja, Kecamatan Padang Timur,” sebut Rico.

  3. 3. Pelaku dijerat pasal perlindungan anak

    Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

    Karena perbuatannya itu, tersangka DL bakal dijerat dengan pidana atas pelanggaran pasal 82 ayat (1) ayat (2) Jo Pasal 76E, 81, dan 76D, Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

  4. 4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan anak

    Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat, Indonesia
    Telepon: (+62) 021-319 015 56
    Whatsapp: 0821-3677-2273
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: pengaduan@kpai.go.id

    2. Komnas Perempuan
    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
    Twitter: @komnasperempuan

    3. LBH APIK
    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    Telepon: (0751) 7053781
    Email: bpprkbprovsumbar@gmail.com
    Alamat: Jalan Rasuna Said Nomor 74 Padang, Sumbar

Share Article
Editorial Team
Andri NH
EditorAndri NH

Related Articles

See More