Narapidana di Sumbar Dapat Potongan Hukuman di HUT ke-80 RI

- Remisi diberikan kepada narapidana berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan lapas
- 4.668 narapidana mendapatkan remisi dasawarsa setiap 10 tahun sekali
- Harapan pemberian remisi agar narapidana bisa berubah dan kembali ke masyarakat
Padang, IDN Times - Ribuan narapidana di Sumatra Barat mendapatkan pemotongan masa tahanan pada HUT RI ke-80 yang jatuh pada Minggu (17/8/2025).
"Untuk tahun ini, ada 2 remisi yang diterima oleh warga binaan yang ada di Sumatra Barat ini," kata Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Sumbar, Zulfikri.
Ia mengatakan, remisi yang diterima oleh warga binaan tersebut berupa remisi umum yang biasa diterima saat HUT RI dan remisi dasawarsa.
1. Remisi umum HUT RI

Zulfikri mengatakan, untuk remisi umum tersebut ada sebanyak 4.188 orang narapidana mendapatkan pemotongan masa tahanan.
"Untuk remisi umum ini 4.188 dari total 6.675 orang narapidana yang ada di seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Sumbar ini," katanya.
Ia mengungkapkan, narapidana yang mendapatkan remisi tersebut adalah para narapidana yang selama masa tahanannya berkelakuan baik.
"Tidak hanya itu, remisi ini diberikan kepada mereka yang mengikuti seluruh kegiatan yang kami lakukan di setiap lapas dan rutan di Sumbar ini," katanya.
2. Remisi dasawarsa

Sementara, untuk remisi dasawarsa yang diterima oleh para barapidana menurutnya adalah remisi yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
"Untuk jumlah narapidana yang mendapatkan remisi dasawarsa ini jumlahnya sebanyak 4.668 orang," katanya.
Menurutnya, penilaian untuk pemberian remisi tersebut sama dengan remisi lainnya. Hanya saja remisi dasawarsa tersebut diberikan setiap 10 tahun sekali saja.
"Kami harap, dengan pemberian remisi ini para warga binaan bisa berubah setelah menyelesaikan masa tahanannya dan kembali ke masyarakat," katanya.
3. Narapidana tak dapat remisi

Zulfikri mengatakan, dari total narapidana yang ada di Sumatra Barat tersebut masih ada yang tidak mendapatkan remisi pada HUT RI ke-80 ini.
"Untuk narapidana yang tidak mendapatkan remisi ini karena dinilai tidak aktif dan tidak berkelakuan baik selama berada di lapas atau rutan," katanya.
Menurutnya, untuk yang tidak mendapatkan remisi tersebut adalah narapidana yang diberi nilai F di lapas dan rutannya masing-masing.