Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

915 Narapidana Rutan Pakjo Diajukan Dapat Remisi 17 Agustus

Rutan Pakjo (IDN Times/Rangga Erfizal)
Rutan Pakjo (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Narapidana yang tak dapat remisi belum memenuhi syarat, seperti penetapan vonis dan berkelakuan baik
  • Ada dua jenis remisi yang diberikan kepada narapidana, yaitu remisi umum dan remisi khusus
  • Selain remisi umum yang biasanya diberikan setiap tanggal 17 Agustus, terdapat pula jenis remisi lain yang diberikan berdasarkan momen tertentu
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Rumah Tahanan Klas 1 Pakjo Palembang mengajukan pemberian remisi kepada narapidana dalam rangka hari Kemerdekaan RI ke 80. Dari total 1.073 narapidana, diajukan pemberian remisi untuk 915 narapidana.

"Benar mas itu total masih diusulkan sebanyak 915 yang narapidana mendapat remisi perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79," kata Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Pandu Akbar Wijayanto, Sabtu (2/8/2025).

1. Napi tak dapat remisi karena belum memenuhi syarat

IMG_1039.jpg
Aktivitas di rutan Pakjo (IDN Times/Rangga Erfizal)

Akbar menerangkan, pemberian remisi adalah hak narapidana. Narapidana mendapatkan remisi yang menunjukan perubahan sikap selama di dalam tahanan.

"Kami pastikan narapidana yang tidak mendapat remisi belum memenuhi persyaratan seperti penetapan vonis dan berkelakuan baik serta yang lainnya," jelas dia.

2. Ada dua jenis remisi diberikan kepada narapidana

Rutan Pakjo Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Rutan Pakjo Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, dikenal dua jenis remisi yang diberikan kepada narapidana, yaitu remisi umum dan remisi khusus. Keduanya merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi dalam program pembinaan selama menjalani masa hukuman

"Remisi umum terbagi dua jenis yakni umum satu berupa pengurangan masa pidana dan remisi umum dua pengurangan masa pidana sekaligus pembebasan," jelas Akbar.

3. Remisi diberikan juga ada momen khusus

Rutan Pakjo Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Rutan Pakjo Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Akbar menjelaskan, selain remisi umum yang biasanya diberikan setiap tanggal 17 Agustus, terdapat pula jenis remisi lain yang diberikan berdasarkan momen tertentu.

"Ini remisi khusus yang diberikan pada hari-hari besar agama, seperti Idul Fitri, dan remisi dasawarsa yang diberikan pada momen khusus maupun yang lainnya," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us