Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Pintu Ruas Tol Keramasan) IDN Times/Yuliani)

Intinya sih...

  • Dishub Sumatra Selatan akan larang truk besar melintas 24 Maret-8 April 2025 untuk cegah penumpukan kendaraan saat arus mudik Idul Fitri.
  • Pembatasan angkutan besar berlaku di tol maupun jalan non tol, hanya truk sembako, BBM, dan gas yang boleh melintas selama masa pembatasan.
  • Aturan juga berlaku bagi perusahaan agar tidak mengoperasionalkan kendaraan tambang dan mobil barang dengan gandengan.

Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatra Selatan akan melarang truk bermuatan besar melintas di wilayah Sumsel terhitung 24 Maret-8 April 2025 mendatang. Keputusan akan diberlakukan untuk mencegah penumpukan kendaraan saat arus mudik dan balik pada momen hari raya Idul Fitri.

"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa Lebaran di Sumsel akan mulai berlaku pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB," ungkap Kadishub Sumsel, Arinarsa JS, Selasa (18/3/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di