Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatra Selatan akan melarang truk bermuatan besar melintas di wilayah Sumsel terhitung 24 Maret-8 April 2025 mendatang. Keputusan akan diberlakukan untuk mencegah penumpukan kendaraan saat arus mudik dan balik pada momen hari raya Idul Fitri.
"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa Lebaran di Sumsel akan mulai berlaku pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB," ungkap Kadishub Sumsel, Arinarsa JS, Selasa (18/3/2025).