Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Motif Pembunuhan di Kebun Karet OKU, Cinta Tak Dibalas Sajam Berbicara

Kapolres OKU saat melakukan press release terkait kasus pembunuhan di kebun karet.
Kapolres OKU saat melakukan press release terkait kasus pembunuhan di kebun karet. (Dok. Polres OKU)
Intinya sih...
  • Pelaku nekat membacok korban karena sakit hati ditolak berhubungan badan
  • Saat melihat korban tengah mengganti pakaian, muncullah niat jahat pelaku
  • Pelaku menggunakan sebilah parang dan mengarahkan bacokan ke bagian leher korban
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Komering Ulu, IDN Times -‎ Peristiwa berdarah yang menewaskan Ritamah (55), petani karet di Dusun V Suban, Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat pada Selasa (29/7/225) malam itu ternyata bermotif asmara tak terbalas. Pelaku Misran (45) nekat membacok korban, perempuan yang ditaksirnya, karena sakit hati ditolak berhubungan badan.

Penangkapan pelaku terjadi pada Minggu dini hari (3/8/2025) saat Misran menumpang mobil travel di kawasan Simpang Tiga Lorong Sunda, Pasar Baru, Baturaja Timur. ‎Pelaku akhirnya tak berkutik di tangan polisi setelah sempat kabur ke Palembang dan bersembunyi usai melakukan aksi brutalnya.

1. Korban menolak ajakan pekaku untuk berhubungan badan

Kapolres OKU saat melakukan press release terkait kasus pembunuhan di kebun karet.
Kapolres OKU saat melakukan press release terkait kasus pembunuhan di kebun karet. (Dok. Polres OKU)

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo mengatakan, ‎dalam pemeriksaan pelaku Misran mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengatakan nekat membacok Ritamah, perempuan yang ditaksirnya, karena sakit hati. Pelaku juga cemas aksi merayunya akan dilaporkan korban

"Korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan dan juga karena takut korban melaporkan kelakuannya ke pihak keluarga," ujarnya saat gelar press release di Mapolres OKU, Senin (4/8/2025).

2. Korban menolak dan mengancam akan melaporkan kepada pihak keluarganya

Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejadian berawal saat pelaku melihat korban yang sedang mengganti pakaian di pondok milik korban. Diketahui Ritamah dan Misran tinggal di pondok yang berbeda-beda khusus penginapan pekerja karet namun berdekatan. Saat melihat korban tengah mengganti pakaian, muncullah niat pelaku untuk melakukan hubungan badan dengan korban. Kemudian pelaku kembali ke pondoknya dan merencanakan aksinya.

"Setelah itu, pelaku kembali ke pondok milik korban untuk menyampaikan bahwa ia ingin melakukan hubungan badan dengan korban. Namun korban menolak dan mengancam akan melaporkan kepada pihak keluarganya," jelasnya.

3. Pelaku mengambil pisau di pondoknya dan mendatangi korban

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Mendapat penolakan, pelaku kembali lagi ke pondoknya dan berpikir korban akan melaporkan ke keluarganya. Sontak pelaku mengambil pisau di pondoknya dan mendatangi korban yang tengah berjalan meninggalkan pondoknya untuk pulang.

"Saat ke pondok korban, ternyata korban sudah tidak ada di pondok dan menuju arah pulang sehingga langsung mengejar korban dan membacok korban berkali-kali pada bagian leher dan akhirnya korban meninggal dunia," ujar Endro.

4. Pelaku juga berupaya membacok saksi mata

Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Tidak hanya Ritamah yang menjadi korban, pelaku juga membacok Eflin (35), saksi mata yang menyaksikan kejadian tersebut. Beruntung Eflin berhasil kabur dan menyelamatkan diri meski mengalami luka serius di bagian leher.

‎"Pelaku menggunakan sebilah parang dan mengarahkan bacokan ke bagian leher korban. ‎Dari hasil olah TKP dan penangkapan, kami menyita barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, serta sarung parang sepanjang 50 cm," tegas Kapolres.

‎Atas perbuatannya, Misran dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 Ayat (2) KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us