Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Momen Herman Deru Naik ke Atas Mobil, Temui Buruh di Kantor DPRD

Momen Herman Deru Naik ke Atas Mobil, Temui Buruh di Kantor DPRD (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru naik ke atas mobil buruh memberikan apresiasi dan sambutan untuk ratusan buruh yang menggelar aksi di Kantor DPRD Provinisi.

Sebelum naik ke atap mobil berwarna oranye itu, Deru tiba di lokasi aksi May Day sekitar pukul 15:55 WIB. Sembari menyapa ratusan buruh sambil mengangkat tangan kanan, Herman Deru berjalan ke hadapan buruh dengan mengenakan kemeja berwarna putih.

Herman Deru tiba di Kantor DPRD Sumsel usai para buruh orasi menyampaikan aspirasi dan tuntutan yang mereka harapkan. Deru menemui para buruh didampingi protokoler.

Sebelumnya sekitar 600an buruh telah menyuarakan permintaan mereka mulai pukul 14:37 WIB disaksikan beberapa anggota DPRD yang diwakilkan oleh Komisi V.

Kata Deru melalui pengeras suara saat di atas mobil menyebut, jika dirinya telah mendengar semua tuntutan para buruh. Sebab sebelum masuk ke Halaman Kantor DPRD Sumsel, dia bersama protokoler telah menunggu di depan gapura.

"Kami dengar (tuntutan) di dekat gapura. Jadi dari sembilan tuntutan, baru ada tiga yang dipenuhi dan ditandatangani Gubernur Sumsel dan ini saya yakinkan akan bersama dewan (DPRD Sumsel) untuk merumuskan ini (tuntutan yang belum dipenuhi). Nanti akan kita buatkan peraturannya," jelas dia Kamis (1/5/2025).

Berikut daftar tuntutan yang disampaikan buruh:

  1. Meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mendorong percepatan revisi UU Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua, dengan Surat Resmi ke Presiden dan Ketua DPR-RI Republik Indonesia.
  2. Menolak perlakuan upah murah dan out shourching yang masih banyak terjadi di perusahaan dalam Wilayah Sumatera Selatan.
  3. Menuntut revisi upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumatera Selatan tahun 2025 yang cacat hukum dan cacat prosedur, harus direvisi berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan dan Aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
  4. Menuntut penuntasan seluruh kasus-kasus pelanggaran hak-hak Normatif Pekerja/Buruh yang Tidak Berjalan dengan Meningkatkan Peran Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Selatan.
  5. Menuntut penuntasan seluruh kasus-kasus kecelakaan kerja dan audit secara mendalam sertifikasi K3 yang bermasalah.
  6. Meminta Gubernur Sumatera Selatan untuk Mendorong terbentuknya Seluruh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Se- Sumatera Selatan.
  7. Meminta Gubernur Sumatera Selatan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam hal Kebijakan untuk Menuju Kesejahteraan Pekerja.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Martin Tobing
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us