Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Geledah Kantor Bupati Muba, Dugaan Penguasaan Aset Tanah

Kejari Geledah Kantor Bupati Muba, Dugaan Penguasaan Aset Tanah
Penyidik menyita 1 boks dokumen dari kantor Pemkab Muba. (Dok. IDN Times)
Intinya Sih
  • Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti administratif

  • Sebelum penyidik sudah memeriksa kantor PT Pancaroba

  • Kasus bermula saat muncul SPH yang mengklaim tanah milik Pemkab

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Musi Banyuasin, IDN Times -‎ Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menggeledah kantor Pemkab Muba. Itu sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan dan penguasaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Muba, Senin (13/4/2026).

Sebelumnya penyidik telah menggeledah kantor swasta pada pekan lalu, dan kali ini tim penyidik menyasar sejumlah ruangan strategis di lingkungan Kantor Bupati Muba. Ruangan yang digeledah meliputi Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Bagian Aset, serta beberapa ruangan terkait lainnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan satu boks besar berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan aset tanah milik pemerintah daerah.

1. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti administratif

Penyidik menyita 1 boks dokumen dari kantor Pemkab Muba. (Dok. IDN Times)
Penyidik menyita 1 boks dokumen dari kantor Pemkab Muba. (Dok. IDN Times)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris A mengatakan, langkah ini merupakan upaya untuk melengkapi alat bukti administratif.

"Penggeledahan ini masih berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemkab Muba," ujarnya.

Harris mengatakan, saat ini sedang menelusuri dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan status kepemilikan, pengelolaan, serta riwayat aset tanah yang menjadi objek perkara.

"Kejari Muba terus melakukan proses penyidikan dan akan terus mengembangkan dengan mengumpulkan alat bukti tambahan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain," jelasnya.

2. Penyidik sudah memeriksa kantor PT Pancaroba

Penyidik menyita 1 boks dokumen dari kantor Pemkab Muba. (Dok. IDN Times)
Penyidik menyita 1 boks dokumen dari kantor Pemkab Muba. (Dok. IDN Times)

Sebelumnya, pada Kamis (9/4/2026), tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Pancaroba dan mengamankan puluhan dokumen penting yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen yang disita akan diperiksa secara mendalam guna menelusuri status kepemilikan, proses pengalihan, hingga riwayat pengelolaan aset yang menjadi objek perkara.

"Selain dokumen, kami terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap fakta secara menyeluruh," ungkapnya.

3. Kasus bermula saat muncul SPH mengklaim tanah milik pemkab

Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)
Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)

Diketahui kasus bermula pada 2006 saat Pemkab Muba melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu untuk pembangunan Gedung Diklat Guru dan pondok pesantren. Pada 2009, pembebasan lahan kembali dilakukan untuk pembangunan Madrasah Bertaraf Internasional.

Lahan tersebut kemudian memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 tertanggal 6 April 2009 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba dan tercatat sebagai aset resmi pemerintah daerah.

Namun pada 2015, muncul Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Marzikum dengan luas sekitar 10.432 meter persegi yang berada di atas lahan milik Pemkab tersebut. Berdasarkan dokumen itu, pihak swasta diduga mengelola dan menjual lahan menjadi kavling kepada masyarakat.

Akibatnya, sejumlah rumah kini telah berdiri di atas lahan yang berada di wilayah Kelurahan Serasan Jaya tersebut, meskipun pihak swasta tidak memiliki izin resmi seperti Hak Guna Bangunan (HGB).

Kejari Muba menyebutkan, perbuatan tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi dan akan terus mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti serta melakukan langkah hukum lanjutan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More