Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Dilanggar, Pemprov Sarankan Cabut IUP

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Dilanggar, Pemprov Sarankan Cabut IUP
Asisten I Sekda Sumsel, Apriyadi (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya Sih
  • Pemerintah Provinsi Sumsel akan memperketat pengawasan larangan truk batu bara dengan membentuk tim khusus untuk patroli dan menindak langsung pelanggar di lapangan.
  • Apriyadi menegaskan perusahaan batu bara dan transportir yang tetap melanggar aturan bisa direkomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
  • Gubernur Herman Deru menyoroti bahwa larangan truk batu bara melintas di jalan umum sudah diatur undang-undang, dan perusahaan wajib membangun jalan khusus tambang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Palembang, IDN Times - Asisten I Setda Sumsel Apriyadi menyatakan hingga tiga bulan pasca aturan larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum, tetap saja terdapat pelanggaran.

"Tidak ada rekomendasi dari kami. Masih ditemukan pelanggaran seolah aturan ini bisa diabaikan," ungkap Apriyadi, Selasa (13/4/2026).

1. Minta pelanggar dibawa ke jalur hukum

Asisten 1 Bidang Penerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Apriyadi (IDN Times/Rangga Erfizal)
Asisten 1 Bidang Penerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Apriyadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Apriyadi mengatakan, pengawasan terhadap larangan angkutan batu bara akan semakin ditingkatkan lewat aturan yang lebih tegas. Pemerintah akan membentuk tim khusus untuk melakukan patroli dan pengawasan di lapangan. "Kalau ditemukan langsung kami tindak. Minimal diputarbalikan dan jika perlu dilanjutkan ke penegakan hukum," ungkapnya.

2. Sarankan cabut IUP bagi pelanggar

Aktivitas di jalan khusus tambang batu bara di Sumsel (Dok: Pemprov Sumsel)
Aktivitas di jalan khusus tambang batu bara di Sumsel (Dok: Pemprov Sumsel)

Menurut Apriyadi, tindakan tegas akan menyasar perusahaan batu bara dan transportir yang masih bandel membawa batu bara di luar jalan tambang. Tindakan tegas ini akan menyasar pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Kalau masih bandel kami tidak ragu merekomendasikan pencabutan izin," ungkapnya.

3. Aturan larangan truk batu bara melintas di jalan umum sesuai UU

Aktivitas di jalan khusus tambang batu bara di Sumsel (Dok: Pemprov Sumsel)
Aktivitas di jalan khusus tambang batu bara di Sumsel (Dok: Pemprov Sumsel)

Sebelumnya, Gubernur Herman Deru menyebutkan secara aturan perundang-undangan angkutan batu bara secara jelas dilarang melintas di jalan umum. Mereka diwajibkan membangun jalan khusus yang terintegrasi dengan area distribusi pertambangan.

"Ketika aturan UU sudah jelas maka setiap perusahaan pertambangan itu seharusnya sudah mengalokasikan pembiayaan sarana transportasinya, kendaraannya, jalannya, pemeliharaan jalannya. Saya sampaikan yang bangun itu (jalan umum) pakai duit rakyat," jelasnya.

Dirinya menilai, yang dilakukan para pengusaha batu bara dengan melintasi jalan umum sangat merugikan masyarakat. Ia berharap setelah pertemuan dengan pengusaha batu bara, semua permasalahan yang selama ini menghantui Sumsel selesai secara bertahap.

"Jangan sampai pos transportasi yang gak kalian (perusahaan batu bara) keluarkan lewat kalian nyolong-nyolong melintasi jalan umum ini kalian jadikan profit. Tidak boleh ini, yang dianggap profit ini seharusnya jadi kewajiban," jelas Deru.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More