Aksi Baku Tembak di Sumur Minyak Ilegal Muba, Pemilik Lahan Diringkus

- Polisi menangkap R, warga Musi Banyuasin yang sempat buron dua bulan, terkait aksi baku tembak perebutan lahan sumur minyak ilegal di area HGU PT Hindoli.
- R diduga sebagai pemilik lahan dan sumur ilegal, kerap berpindah lokasi selama pelarian hingga akhirnya ditangkap di Ulak Paceh oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumsel.
- Setelah insiden baku tembak, terjadi kebakaran besar yang membakar 11 sumur minyak ilegal serta sejumlah kendaraan; polisi masih menyelidiki kaitannya dengan kasus R.
Musi Banyuasin, IDN Times - Sempat buron lebih dari dua bulan, seorang pria berinisial R, warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya diringkus anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dari tempat persembunyiannya, pada Senin (13/4/2026).
Pelaku terlibat dalam aksi baku tembak, diduga dipicu perebutan lahan sumur minyak ilegal di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli yang sempat viral Februari 2026 lalu. Pelaku R diketahui merupakan pemilik sumur maupun lahan yang kabur setelah kejadian.
1. Aksi baku tembak antara dua kelompok terjadi pada Februari 2026 lalu

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan, aksi baku tembak antara dua kelompok yang diduga memperebutkan lahan sumur minyak ilegal tersebut terjadi pada Februari 2026 lalu.
"Usai kejadian, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam konflik, termasuk pihak yang diduga sebagai pemilik sumur maupun lahan," ujarnya, Selasa (14/4/2026).
2. Pelaku diketahui kerap berpindah-pindah lokasi dalam pelariannya

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku R diduga merupakan pemilik sumur sekaligus lahan yang menjadi lokasi konflik. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui kerap berpindah-pindah lokasi, termasuk ke wilayah Jambi dan Muba, guna menghindari petugas.
“Tersangka R kami tangkap di Ulak Paceh hari ini (Senin) ketika dia sedang pulang ke rumah. Tersangka selalu berpindah-pindah untuk menghindari pengejaran. Dia adalah pemilik lahan sumur minyak ilegal,” ujar Ahmad Budi.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna mendalami perannya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Untuk sementara ini baru satu orang yang kami amankan dan masih kami periksa. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan kemudian,” ucapnya.
3. Kebakaran 11 sumur ilegal di Hindoli masih didalami

Tidak lama setelah insiden baku tembak tersebut, kebakaran hebat melanda lokasi aktivitas sumur minyak ilegal di lahan HGU PT Hindoli, tepatnya di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, pada Selasa (31/3/2026).
Akibat kejadian tersebut, 11 titik sumur minyak ilegal hangus terbakar. Kobaran api juga melahap sejumlah aset di sekitar lokasi, termasuk 9 kendaraan masing-masing 8 unit mobil pikap dan 1 unit truk, serta beberapa sepeda motor milik pekerja.
Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus kebakaran 11 sumur minyak ilegal tersebut masih dalam proses pengembangan, dan belum secara langsung dikaitkan dengan perkara yang menjerat tersangka R.
“Untuk 11 sumur yang terbakar masih dalam pengembangan,” tegas Ahmad Budi Martono.


















