Kasus Korupsi Pelayaran Sungai Lalan, Dishub Muba Digeledah Kejati

Proses penggeledahan berlangsung selama 6 jam lebih
Sebelum sudah ada beberapa saksi yang sudah diperiksa Kejati
Ada dugaan pungutan dari Dishub tidak masuk kas Pemda
Musi Banyuasin, IDN Times - Suasana di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang berlokasi di Jalan Kolonel Wahid Udin, Sekayu, mendadak tegang pada Selasa (14/4/2026) sore. Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel datang dengan tiga mobil operasional dan langsung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan sekitar pukul 16.00 WIB
Kedatangan penyidik yang dikawal kendaraan Polisi Militer (PM) ini membuat sejumlah pegawai yang tengah bekerja diminta keluar ruangan untuk kepentingan pemeriksaan. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pelayaran di wilayah Sungai Lalan.
1. Proses penggeledahan berlangsung selama 6 jam lebih

Proses penggeledahan berlangsung selama enam jam lebih, yakni hingga pukul 22.15 WIB. Tim penyidik menyisir beberapa ruangan, di antaranya Bidang ASDP serta ruang kepala dinas. Usai penggeledahan, petugas terlihat membawa sejumlah dokumen dari dalam kantor Dishub Muba. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Plt Kepala Dishub Muba, M. Hatta, mengatakan pihaknya bersikap kooperatif dalam proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejati Sumsel.
"Kami terbuka dan siap memberikan data yang dibutuhkan untuk mempermudah proses penyidikan. Beberapa berkas yang diambil merupakan arsip dan data pendukung dari tahun 2019, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun data elektronik," ujarnya.
2. Sebelum sudah ada beberapa saksi yang sudah diperiksa Kejati

Hatta menyebutkan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan sebelumnya di Kejati Sumsel.
"Untuk pemeriksaan saksi, Kabid ASDP sudah diperiksa sebanyak dua kali. Hari ini hanya pengambilan berkas saja," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Abdul Harris, menyampaikan pihaknya hanya melakukan pendampingan terhadap tim Kejati Sumsel.
"Kami hanya membackup tim dari Kejati Sumsel. Ada 6 orang dari penyidik Kejati yang melakukan penggeledahan," ujarnya.
3. Ada dugaan pungutan dari Dishub tidak masuk kas Pemda

Diketahui, kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan tugboat saat melintasi jembatan. Aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dishub Muba dan pihak swasta sebagai operator pemanduan.
Dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Namun, pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas pemerintah daerah. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dengan potensi keuntungan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar.


















