Palembang, IDN Times - Penyelundupan bayi Lobster jenis Mutiara dan Pasir di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) berhasil digagalkan. Ada sekitar 121.942 benih lobster yang dilepasliarkan oleh Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatra Bagian Timur.
Kasus penggalan penyelundupan bayi lobster ini terjadi dua kali selama sepekan. Pertama pada 7 Juni, dan kedua 12 Juni 2021 lalu.
"Penangkapan dilakukan di waktu berbeda. Pertama pelakunya melarikan diri, tapi di dalam mobil kita temukan ada 9 kotak berisi 55.005 baby lobster. Sedangkan penangkapan kedua bersama pelaku berinisial BO dengan 8 kotak berisi 66.397 baby lobster," ungkap Kepala Bea Cukai Palembang, Abdul Harris, Senin (14/6/2021).