Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Jual Tiket Murah, Wanita di Palembang Rugi Rp300 Juta

Wanita muda di Palembang laporkan rekan bisnis ke polisi (Dok: istimewa)
Intinya sih...
  • Lisa Natalia (24) menjadi korban penipuan bisnis tiket palsu dari kenalan Facebook, Andriyan Dwiki Nugraha.
  • Korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta setelah mengetahui tiketnya tidak valid saat proses check-in di maskapai.
  • Pelaku menghilang setelah mencoba dihubungi oleh korban, dan laporan penipuan ini telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang.

Palembang, IDN Times – Seorang wanita muda bernama Lisa Natalia (24) menjadi korban penipuan setelah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat bisnis tiket palsu yang ditawarkan seorang kenalan dari Facebook. Pelaku, Andriyan Dwiki Nugraha, menjanjikan bisnis jual beli tiket pesawat dengan keuntungan besar yang menarik perhatian korban.

"Korban memesan tiket untuk keberangkatan 100 orang dengan total uang yang disetorkan mencapai Rp300 juta. Namun, uang tersebut dibawa kabur oleh pelaku," ujar Julyana Vermarien, kuasa hukum korban, Kamis (14/11/2024).

1. Korban sempat ditawari tiket pesawat murah

Scoot adalah maskapai penerbangan bertarif rendah yang merupakan anak perusahaan Singapore Airlines (SIA) Group. (IDN Times/Fauzan)

Penipuan terjadi setelah korban tergiur harga tiket murah yang ditawarkan terlapor. Setelah pembayaran dilakukan, Lisa baru menyadari kejanggalan saat proses check-in di maskapai yang tidak menemukan tiketnya.

“Ternyata tiket telah direfund oleh pelaku karena uangnya tidak pernah disetorkan ke maskapai,” jelas Julyana.

2. Korban berharap pelaku segera ditangkap

ilustrasi audit (Pixabay.com/audit-3929140_1280I)

Lisa sempat mencoba menghubungi Andriyan untuk menanyakan alasan pembatalan tiket, namun pelaku malah menghilang dan menghapus semua akses komunikasi.

“Korban kini harus menanggung kerugian sebesar Rp300 juta dan berharap pelaku segera ditangkap,” tambahnya.

3. Polisi dalami laporan korban

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, mengonfirmasi laporan penipuan ini.

“Laporan korban sudah kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut. Terlapor bisa dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us