Muara Enim, IDN Times - Octa Cahyu Pradini (23), ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Muara Enim ditangkap usai melakukan penipuan dengan modus arisan online.
Tak tanggung-tanggung, korban penipuan arisan bodong ini berjumlah 25 orang. Dengan mengiming-imingi keuntungan besar, pelaku berhasil menipu para korbannya dengan total kerugian mencapai Rp356 juta.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul, yang kemudian menindaklanjuti laporan itu secara serius.