Empat Lawang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Empat Lawang.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi, M Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (26/5/2025) yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Keputusan ini secara otomatis membuka jalan bagi paslon nomor urut 2, Joncik Muhammad dan Arifai, untuk segera ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Empat Lawang terpilih. Keduanya kini tengah menunggu proses dari KPU untuk jadwal pelantikan.