Empat Lawang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan satu dari dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Empat Lawang. Keputusan ini menandakan bahwa perkara terkait masa jabatan H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) yang dianggap sudah memenuhi dua periode akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK.
Dalam putusannya, MK menilai bahwa dalil yang disampaikan oleh pemohon terkait masa jabatan tersebut merupakan masalah khusus yang perlu diuji kebenarannya di sidang lanjutan. Dijadwalkan sidang lanjutan untuk sengketa ini berlangsung pada 7-17 Februari 2025.