Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hakim Saldo Isra saat membaca putusan sengketa Pilkada Empat Lawang.(YouTube MK)

Intinya sih...

  • MK melanjutkan perkara PHPU Pilkada Empat Lawang terkait masa jabatan H. Budi Antoni Al Jufri yang dianggap sudah memenuhi dua periode.
  • Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025, dengan MK menilai dalil pemohon perlu diuji kebenarannya.
  • Bupati Terpilih Empat Lawang, Joncik Muhammad, siap dengan segala kemungkinan hasil sengketa Pilkada Empat Lawang 2024 di MK, termasuk PSU jika gugatan tersebut memenangkan.

Empat Lawang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan satu dari dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Empat Lawang. Keputusan ini menandakan bahwa perkara terkait masa jabatan H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) yang dianggap sudah memenuhi dua periode akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa dalil yang disampaikan oleh pemohon terkait masa jabatan tersebut merupakan masalah khusus yang perlu diuji kebenarannya di sidang lanjutan. Dijadwalkan sidang lanjutan untuk sengketa ini berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Editorial Team

Tonton lebih seru di