Palembang, IDN Times - Sempat berhenti karena gugatan Izin Lingkungan di Mahkamah Agung (MA), pembangunan kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan di Keramasan akan mulai dibangun kembali. Gugatan masyarakat tentang kawasan konservasi pada lokasi kantor gubernur yang baru dimentahkan MA di tingkat kasasi dan dianggap RTRW-nya sebagai pusat perdagangan dan jasa.
Direncanakan pada tahun Anggaran 2023 mendatang, pemprov akan mulai melanjutkan pembangunan tahap pertama sesuai rencana.
"Tahap pertama akan dilakukan pembangunan fasilitas olahraga dan taman area publik. Kemudian kantor gubernur dan berikutnya kantor biro, dinas dan badan di lingkungan Pemprov Sumsel," ungkap Gubernur Sumsel Herman Deru, Sabtu (18/6/2022).