Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Masa Tenang di Sumsel, Bawaslu Sibuk Lepaskan Peraga Kampanye

Pelepasan APK di wilayah OKI Sumsel (Dok: Bawaslu OKI).
Intinya sih...
  • Bawaslu Sumsel memastikan penurunan baliho dan APK selama masa tenang pemilu.
  • Pihak Bawaslu belum menerima laporan penurunan APK dari timses, sehingga harus melepaskan satu-satu APK yang ada.
  • Ketua Bawaslu berharap timses pasangan capres, cawapres, dan caleg dapat mandiri melepaskan balihonya untuk menghindari pelanggaran aturan kampanye.

Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Sumatra Selatan (Bawaslu Sumsel) memastikan penurunan baliho beserta alat peraga kampanye (APK). Penertiban APK di seluruh kabupaten dan kota terus dilakukan secara bertahap selama masa tenang.

"Tim bersama Bawaslu kabupaten dan kota sudah jalan semua melakukan penertiban APK. Paling lambat besok (13/2/2024) atau H-1 sudah selesai ditertibkan," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Senin (12/2/2024).

1. Berharap timses turunkan baliho masing-masing

Pelepasan APK di wilayah OKI Sumsel (Dok: Bawaslu OKI).

Kurniawan mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai penurunan APK dari timses masing-masing. Hal ini membuat pihak Bawaslu harus bekerja melepaskan satu-satu APK yang ada.

"Laporan jumlahnya belum kita terima dari Bawaslu kabupaten dan kota. Termasuk informasi soal tim kampanye yang melepaskan APK-nya sendiri belum ada," ungkap dia.

2. Personel terbatas untuk lepas baliho

APK di wilayah Denpasar Selatan (IDN Times/Ayu Afria)

Kurniawan pun berharap, tim masing-masing pasangan capres, cawapres dan caleg dapat dengan mandiri melepaskan balihonya. Pihaknya tak menutup mata bahwa personel yang bertugas di lapangan terbatas lantaran dalam melepas baliho memerlukan waktu yang banyak.

"Itu (jika tidak melepas APK mandiri) prosedur administrasi, biasanya penertiban kembali lagi ke Bawaslu dan tim. APK yang sudah dilepas akan diletakkan di kantor Bawaslu," jelas dia.

3. Ancaman jika berkampanye di masa tenang

Penertiban APK di Tabanan, Senin (12/2/2024) (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Dirinya pun mengingatkan, dalam masa tenang masyarakat dilarang melakukan kampanye sesuai aturan Pasal 1 ayat 36 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu. Jika ditemukan pelanggaran maka akan diancam pidana penjara empat tahun dan denda puluhan juta rupiah.

Tak hanya itu saja, lembaga survei pun dilarang mengeluarkan hasil surveinya dengan ancaman pidana penjara satu tahun serta denda ratusan juta rupiah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us