Palembang, IDN Times - Pemeriksaan 11 saksi tindak pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Palembang, terus berlangsung hingga malam hari. Dari 11 nama yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Sumsel, ada nama mantan Plt Wali Kota (Wako) Palembang 2018, Akhmad Najib.
Najib dipanggil sebagai saksi. Dirinya beberapa kali dikonfirmasi terkait penerimaan uang bagi pengurus Yayasan Masjid Raya Sriwijaya. Namun, Asisten 3 Bidang Kesra di era mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin itu membantah semua aliran dana (honor) yang dimaksud.
"Tidak yang mulia, saya tidak menerima honor yang dimaksud itu," ungkap Akhmad Najib, Selasa (7/9/2021).