Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPK Tawarkan Kejati Sumsel Bantuan Tangani Masjid Sriwijaya

Suvervisi antara KPK dan Kejati Sumsel (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Palembang untuk memantau secara langsung sidang pidana kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol Yudhiawan, usai sidang eksepsi terdakwa Masjid Raya Sriwijaya.

"Kami dari KPK memperkuat penanganan  kasus korupsi yang tengah ditangani Kejati Sumsel, dalam hal ini dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang," ungkap Yudhiawan, Selasa (10/8/2021).

1. KPK sebut kerugian negara yang besar

Yudhiawan menjelaskan, langkah Pidsus Kejati Sumsel dalam mengungkap kasus kerugian negara yang cukup besar di Bumi Sriwijaya patut diapresiasi. Pihaknya menawarkan bantuan jika proses penyidikan ditemukan kendala.

"Karena kerugian negaranya cukup besar. Maka dari itu tugas kami berkoordinasi dengan supervisi terkait penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Kejati Sumsel," jelas dia.

2. Wewenang penyidikan tetap di tangan Pidsus Kejati

default-image.png
Default Image IDN

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, supervisi yang dilakukan dua lembaga penegak hukum merupakan langkah yang baik dalam menyelesaikan kasus korupsi.

Pihaknya berterima kasih terkait tawaran bantuan tersebut. Namun, hal itu tidak akan mengganggu wewenang dari tim pidsus Kejati Sumsel.

"KPK tidak akan menghalangi penyidikan, karena sampai saat ini penyidikan tetap berjalan meski ada supervisi," jelas dia.

3. Dua tersangka lain masih dalam tahap penyidikan

default-image.png
Default Image IDN

Kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menyeret empat terdakwa yang sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel. Sedangkan dua tersangka lagi masih dalam tahap penyidikan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp113 miliar.

"Agenda hari ini kita memberikan jawaban atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Sedangkan penyidikan untuk tersangka lain masih berjalan," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us