Palembang, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Harobin Mustofa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan bersama dua orang lainnya.
Penetapan Harobin Mustofa sebagai tersangka dirilis Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (22/1/2025).
