Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mantan Sekda Palembang Jadi Tersangka Tipikor Penjualan Aset

Mantan Sekda Palembang Jadi Tersangka Tipikor Penjualan Aset
Mantan Sekda Palembang Jadi Tersangka Kasus Penjualan Aset (Dok. Kejati Sumsel)
Share Article

Palembang, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Harobin Mustofa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan bersama dua orang lainnya.

Penetapan Harobin Mustofa sebagai tersangka dirilis Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (22/1/2025).

1. Harobin jadi tersangka setelah Kejati Sumsel kumpulkan berbagai barang bukti

Mantan Sekda Palembang Jadi Tersangka Kasus Penjualan Aset (Dok. Kejati Sumsel)
Mantan Sekda Palembang Jadi Tersangka Kasus Penjualan Aset (Dok. Kejati Sumsel)

Dalam rilis Kejati Sumsel menyebutkan, kasus dugaan korupsi itu meliputi sebidang tanah strategis seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan yang menjadi objek perkara dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp11,76 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan atas serangakaian alat dan barang bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Ditetapkan tiga orang tersangka yang sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara tersebut," kata dia.

2. Tersangka melanggar UU tipikor

Mantan Sekda Palembang Jadi Tersangka Kasus Penjualan Aset (Dok. Kejati Sumsel)
Mantan Sekda Palembang Jadi Tersangka Kasus Penjualan Aset (Dok. Kejati Sumsel)

Atas perbuatan para tersangka yang melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. Mereka mendapatkan hukuman sesuai pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Yakni sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) KUHP Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

3. Harobin menerbitkan sertifikat manipulasi data objek kasus Yayasan Batang Hari Sembilan

Mantan Sekda Palembang Jadi Tersangka Kasus Penjualan Aset (Dok. Kejati Sumsel)
Mantan Sekda Palembang Jadi Tersangka Kasus Penjualan Aset (Dok. Kejati Sumsel)

Vanny menjelaskan, modus operandi para tersangka bahwa prosedur proses penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan dan memanipulasi data objek serta membuat keterangan identitas palsu.

"Kasus ini melibatkan nama mantan pejabat dengan nilai kerugian negara cukup besar," jelas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Hafidz Trijatnika
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin

Latest News Sumatera Selatan

See More

Kloter 1 Jemaah Haji Sumbar TIba di Tanah Air 3 Juni 2026

02 Jun 2026, 19:01 WIBNews