Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) memanggil mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo, sebagai saksi kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan, membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, Yusuf dipanggil oleh penyidik untuk menggali keterangan kasus yang sedang diperiksa.
"Saksi merupakan mantan Kepala Dispora Sumsel. Ia hadir dalam pemeriksaaan," ungkap Mohd Radyan, Senin (20/3/2023).